Tegal – Polres Tegal terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan uji simulator mengemudi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini berlangsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Tegal dengan penguji yang telah bersertifikasi dari Korlantas Polri.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatunga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa uji simulator merupakan bagian dari tahapan untuk menilai kesiapan dan kemampuan calon pengemudi sebelum memperoleh SIM, khususnya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat (R4) atau lebih.
“Materi yang diujikan meliputi kemampuan reaksi, antisipasi, konsentrasi, serta keterampilan mengemudi menggunakan perangkat simulator. Ini membantu kami memastikan bahwa pemohon tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki refleks dan kesadaran situasional yang baik di jalan,” ungkap AKP Bharatunga.
Beliau menambahkan, penggunaan simulator ini juga menjadi bentuk modernisasi pelayanan di bidang lalu lintas sesuai dengan kebijakan Korlantas Polri dalam mewujudkan pelayanan prima dan berbasis teknologi digital.
“Dengan adanya uji simulator ini, kami berharap tingkat kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, karena setiap pengemudi yang lulus benar-benar sudah teruji secara teknis maupun psikis,” tutup AKP Bharatunga.












