Daerah  

Tingkatkan Kemudahan, Polres Tegal Terapkan Sistem Pembagian Lokasi Layanan

Tegal — Pelayanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di wilayah Kabupaten Tegal kini berjalan lebih efisien dengan sistem pembagian lokasi yang jelas antara proses pengurusan dan pengambilan dokumen.

Untuk pengurusan administrasi kendaraan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Samsat Kabupaten Tegal yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Kalisapu, Slawi. Di tempat ini, seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pembayaran dilakukan secara terpadu dengan pelayanan cepat dan mudah.

Sementara itu, pengambilan BPKB yang telah selesai diproses dilakukan di Kantor BPKB Polres Tegal, Jalan KS Tubun Nomor 3, Pakembaran, Slawi. Pemohon cukup membawa resi atau bukti pengurusan sebagai syarat pengambilan dokumen. Pembagian lokasi ini dinilai mampu mengurai antrean dan menjaga ketertiban layanan.

Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Baur BPKB Unit Regident Aipda Muhamad Sutejo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan pemisahan lokasi antara pengurusan dan pengambilan BPKB, masyarakat dapat lebih fokus dan mudah memahami alur pelayanan. Kami juga terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat merasa nyaman dan puas,” ujar Aipda Sutejo.

Dengan sistem baru ini, Polres Tegal berharap pelayanan publik semakin tertib, cepat, dan transparan, sejalan dengan semangat kepolisian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *